Olympicresidence-Sentul, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank-bank yang tidak besar dalam rangka pengembangan Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Syariah Rakyat (BPRS). Kurang dari dua bulan kemudian, OJK mencabut izin usaha empat BPR pada tahun ini. Berikut daftar BPR yang dicabut izinnya oleh OJK.
1. BPR Pasar Bhakti
Baru-baru ini, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo efektif 16 Februari 2024. Kepala OJK Jatim Giri Tribroto mengatakan Bank BPR yang berbasis di Sidoarjo telah ditempatkan dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Status per 31 Oktober 2021. Status kesehatan bank berada pada kategori Kurang Sehat. Status ini diperpanjang pada 13 Oktober 2022.
Pada tanggal 31 Maret 2023, status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti dikukuhkan menjadi Bank Under Health (BDP). Sebab, kata Giri, kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti terus terpuruk akibat pengelolaan BPR yang tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan upaya BPR dalam meningkatkan kecukupan permodalan belum berhasil.
Pada 12 Januari 2024, OJK menempatkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam pengawasan Bank Under Resolusi (BDR). Namun direksi dan komisaris serta pemegang saham BPR gagal menghidupkan kembali BPR sehingga izinnya dicabut.
2. BPR Usaha Madani Karya
OJK membatalkan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia pada 5 Februari 2024. Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto mengatakan, BPR yang berlokasi di Surakarta sebelumnya berstatus pengawasan dan ditetapkan sebagai bank kesehatan. tingkat kesehatan dengan predikat buruk (TKS). sehat 4 April 2023.
Kemudian, pada 12 Januari 2024, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia ditempatkan dalam status resolusi di bawah Bank, mengingat OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan direksi BPR, serta pemegang saham untuk melakukan restrukturisasi.
Namun pengurus dan pengurus serta pemegang saham BPR tidak bisa melakukan restrukturisasi BPR, kata Eko.
3. BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto
OJK telah mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho, Kota Mojokerto mulai 26 Januari 2024. Kepala OJK Jawa Timur Giri Tribroto mengatakan, BPR yang berbasis di Mojokerto ini sebelumnya ditetapkan sebagai BPRS dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sejak 2019. November 2020.
Selanjutnya, status pengawasan BPRS Mojo Artho dikukuhkan sebagai Bank Under Health (BDP). Sebab, kondisi BPRS Mojo Artho terus terpuruk akibat pengelolaan BPRS yang tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian, kata Giri.
Menurut Giri, penunjukan tersebut bertujuan untuk memastikan manajemen dan pemegang saham mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan status BPRS Mojo Artho. Namun restrukturisasi yang dilakukan pengurus/pemegang saham tidak bisa menghapus BPRS Mojo Artho dari status pengendali BDP, ujarnya. Oleh karena itu, OJK akhirnya memutuskan untuk membatalkan izin BPRS Mojo Arthos.
4. BPR Wijaya Kusuma
OJK membatalkan izin usaha BPR Vijaya Kusuma mulai 4 Januari 2024. Bambang Supriyanto, Kepala OJK Kediri, mengatakan pada 18 Juli 2023, OJK menempatkan BPR Wijaya Kusum untuk jangka waktu 12 bulan setelah menilai status pengawasan Bank Dalam Restrukturisasi. tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan yang ditentukan.
Pada tanggal 13 Desember 2023, OJK menempatkan BPR dalam status kendali resolusi Bank. Status tersebut diberikan mengingat OJK memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, pengurus, dan direksi BPR untuk melaksanakan perubahan struktural.
“Tetapi pemegang saham BPR tidak bisa menyehatkan BPR,” kata Bambang.
DEFARA DHANYA | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Subsidi BBM dialihkan ke makan siang gratis, Gibran: Saya belum dilantik, saya sudah dalam masalah
BBH Indonesia dan Smart Wallet telah ditangguhkan karena tanda-tanda penipuan dan kurangnya izin dari otoritas terkait. Baca selengkapnya
Keputusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life merupakan preseden buruk bagi industri keuangan. Baca selengkapnya
OJK mengajukan banding terhadap Kresna Life. Baca selengkapnya
PTUN Jakarta mengabulkan tuntutan Michael Stevens untuk membatalkan keputusan OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life. Bagaimana tanggapan OJK? Baca selengkapnya
Kejadian serupa, pilot dan co-pilot Batik Air tertidur selama setengah jam, terjadi dua tahun lalu di Ethiopian Airlines. Baca selengkapnya
OJK mengingatkan 3 jenis penipuan yang biasa muncul saat Ramadhan, yaitu pinjol ilegal, paket diskon tidak adil, dan aplikasi penghisap data. Baca selengkapnya
Pinjaman online atau pinjol apa saja yang biasa dilakukan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, bagaimana cara menghindari penipuan? Baca selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar resmi pinjaman online (Pinjol). Ini daftarnya. Baca selengkapnya
LPS sudah mulai melakukan pembayaran simpanan nasabah BPR Aceh Utara hari ini. LPS membayar Rp538,83 juta untuk tahap pertama. Baca selengkapnya
Sejumlah BPR bangkrut. Para pengamat memperkirakan jumlah BPR akan berkurang dari 1.400 menjadi 1.000 dalam waktu lima tahun.